Modus Arisan Uang dan Barang, Investasi Bodong Rugikan Korban Rp3 Miliar

Kasus dugaan investasi bodong kembali terjadi di Jember, Jawa Timur. Puluhan korban melapor ke Polres Jember setelah mengalami kerugian hingga Rp3 miliar akibat investasi yang diduga dijalankan oleh seorang perempuan berinisial UL (30), warga Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk.

Salah satu korban, Moh Hamid mengatakan, setidaknya 40 orang telah melapor ke polisi. Sebagian besar adalah koordinator investasi yang tersebar di berbagai kecamatan seperti Patrang, Arjasa, Sumbersari, Mayang, Silo, Ledokombo, serta beberapa dari Jember Kota dan Bondowoso.

“Sejauh ini ada 40 orang yang melapor, termasuk saya. Kami semua adalah koordinator di tiap kecamatan,” ujar Hamid, Senin (10/3).

Arisan Uang dan Barang

Dugaan investasi bodong ini menggunakan skema arisan uang dan barang. UL meminta 40 koordinator untuk merekrut anggota, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan orang. Para korban dijanjikan keuntungan besar, sehingga banyak yang tergiur untuk menyetor uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,1 miliar.

“Cara bicaranya sangat meyakinkan. Ada korban yang baru satu hari setor langsung transfer Rp 100 juta,” ungkap Hamid.

Namun, setelah berjalan beberapa waktu, uang dan barang yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Saat korban mulai menuntut kejelasan, UL akhirnya mengaku bahwa uang mereka digunakan untuk membayar utang.

“Dia pakai sistem gali lubang tutup lubang. Akhirnya uang kami habis,” tambah Hamid.

Selain arisan uang, ada juga korban yang tergiur investasi arisan barang, seperti daging, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya.

“Misalnya telur, satu krat cuma Rp 150 ribu, jadi banyak yang ikut. Saya sendiri rugi Rp 15 juta karena investasi beli daging lebaran dengan harga Rp 270 ribu per 3 kg,” ujar korban lainnya, Nurul Hasanah.

Pelaku Pernah Terlibat Kasus Serupa

Merasa ditipu, pada Minggu malam (9/3), puluhan korban mendatangi warung bakso milik UL di Jelbuk untuk menuntut pertanggungjawaban. Namun, pelaku tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jelbuk.

“Yang mengamankan Mbak UL itu polisi, bukan kami. Lalu kami diarahkan untuk melapor ke Polres Jember,” kata Hamid.

Menurut informasi yang diperoleh korban, UL ternyata pernah menjadi residivis kasus serupa di Polres Bondowoso.

“Ini bukan pertama kalinya, kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari yang kami tahu,” imbuhnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, mengonfirmasi bahwa UL telah diamankan, dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

“Kami mencatat ada 42 korban. Dugaan sementara kasus ini masuk unsur penipuan dan penggelapan, dan tersangka saat ini masih satu orang,” ujar Bagus.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

“Kami masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan kasus ini akan segera kami informasikan,” pungkasnya.

Komentar