PERIHAL.ID, SUMENEP – Ratusan massa yang menamakan kelompok Cipayung Plus Sumenep, gabungan dari beberapa organisasi, menggelar aksi solidaritas di Mapolres Setempat. Mereka menuntut keadilan atas insiden yang menewaskan sejumlah massa aksi demonstrasi, Senin (01/09/2025).
Cipayung Plus menilai institusi Polri telah gagal menjalankan tugas utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh menyampaikan bahwa kejadian yang menimpa Affan Kurniawan dan sejumlah korban lainnya merupakan peringatan keras bagi Polri.
Menurutnya, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dugaan tindakan represif aparat terhadap massa, yang dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
“Polri seharusnya menjamin perlindungan dan keamanan masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang menimbulkan ketakutan. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari oknum yang terlibat dan mendesak proses hukum dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Sementara, Ketua Umum HMI Sumenep, Faisol Ridho turut menegaskan atas insiden yang terjadi beberapa waktu ini. Polri harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran yang dilakukan dan diadili secara transparan agar publik mengetahui secara seksama bentuk keadilan dari adanya kejadian tersebut.
“Dan berkaitan dengan beberapa kejadian maka sudah seharusnya polri mendengar aspirasi tentang Reformasi Institusi Polri,” tandasnya.
Dalam aksinya, Cipayung Plus juga menyoroti pentingnya penegakan hak asasi manusia (HAM) sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan menekankan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh dilemahkan oleh praktik intimidasi terhadap masyarakat sipil dan aktivis.
Aliansi ini melayangkan delapan tuntutan utama kepada Polres Sumenep dan institusi Polri:
1. Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap oknum dan atasan Polri atas kematian para korban aksi demonstrasi, termasuk:
a. Affan Kurniawan
b. Sarina Wati
c. Saiful Akbar
d. Muhammad Akbar Basri
e. Rheza Sendy Pratama
f. Sumari
g. Rusmadiansyah
2. Memberikan jaminan perlindungan dan santunan kepada keluarga korban.
3. Menuntut komitmen reformasi institusi Polri secara menyeluruh dan transparan.
4. Meminta Polres Sumenep mengawal kebebasan berekspresi masyarakat dan menghentikan tindakan represif terhadap massa aksi.
5. Menghentikan intimidasi terhadap aktivis dan rakyat sipil.
6. Mendesak pembebasan seluruh peserta aksi yang ditangkap pada 25, 28, dan 29 Agustus 2025.
7. Memastikan Cipayung Plus Sumenep mengawal isu-isu HAM hingga tuntas.
8. Memberi peringatan, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, Cipayung Plus akan menggelar aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar.
Tidak hanya itu Cipayung Plus menegaskan bahwa demokrasi harus dijaga, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 serta UU Nomor 9 Tahun 1998. Mereka menuntut Polri tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara moral, termasuk memberikan jaminan keadilan bagi para korban dan keluarganya. (*)
Komentar