Perihal.id – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta Dusun Genengan, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Senin (10/3). Sebuah minibus Honda BRV tertabrak Kereta Api Singasari yang melaju dari arah timur ke barat, menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono mengungkapkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Mobil yang dikendarai Heryanto (54), warga Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, melaju dari arah utara ke selatan dan diduga hendak melakukan putar balik sebelum akhirnya tertabrak kereta.
“Saksi di lokasi, Anton, sudah berteriak memperingatkan pengemudi tentang kereta yang melintas, namun tampaknya pengemudi tidak mendengar karena kaca mobil tertutup,” ujar AKP Andang.
Benturan keras membuat minibus terpental sejauh delapan meter. Korban meninggal dunia diketahui bernama Misnanto (55), warga Kecamatan Sanankulon.
Sementara pengemudi Heryanto mengalami luka serius dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
“Ya betul, satu orang meninggal dunia sementara satu lainnya masih dalam kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit,” tambah Andang.
Truk Pupuk Tertabrak KA Kertanegara di Kediri
Di hari yang sama, sebuah truk bermuatan pupuk juga tertabrak Kereta Api Kertanegara di jalur perlintasan sebidang tanpa palang pintu antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB itu menyebabkan kerusakan pada sarana perkeretaapian serta mengakibatkan awak KA mengalami luka-luka. Sementara sopir truk dan kenek kritis dan dirawat di RSUD Gambiran Kota Kediri.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa kejadian tersebut sangat disayangkan, mengingat kecelakaan di perlintasan sebidang masih kerap terjadi akibat kurangnya disiplin pengendara dalam menaati aturan lalu lintas.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, menaati rambu-rambu lalu lintas, serta memberikan hak utama kepada kereta api yang melintas sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Zainul.
Pihak KAI Daop 7 Madiun telah mengerahkan tim tanggap darurat untuk segera menangani insiden ini agar perjalanan kereta api kembali normal.
Selain itu, KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat dan menggandeng komunitas pecinta kereta api (Railfans) guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” tegas Zainul. (merdeka.com)
Komentar