Dianiaya Anaknya Sendiri, Seorang Ayah di Sumenep Meninggal

PERIHAL.ID, SUMENEP – Warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep dikejutkan dengan meninggalnya Misnayu (59) yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya dengan kondisi luka di bagian kepala, Minggu (17/8/2025) malam.

Kapolsek Giligenting, AKP Mawardi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan langkah cepat dengan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Setelah mendapatkan informasi, anggota segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, dan membawa korban ke Puskesmas Giligenting untuk dimintakan visum. Sementara terlapor kami amankan dan dibawa ke RSUD Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes kejiwaan karena diduga memiliki keterbelakangan mental,” terangnya.

Sementara Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan berhati-hati.

“Kasus ini sangat sensitif karena melibatkan hubungan keluarga serta adanya dugaan gangguan kejiwaan pada pelaku. Polres Sumenep bersama Polsek Giligenting sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, pemerintah desa, dan instansi terkait, termasuk dinas sosial, guna menentukan langkah terbaik bagi penanganan selanjutnya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga terlibat pertengkaran dengan anak kandungnya sendiri, Supriyanto (25), yang kemudian berujung pada peristiwa nahas tersebut.

Saat polisi tiba di lokasi, terduga pelaku sudah berada di halaman rumah dengan kondisi luka robek di pergelangan tangan dan perut. Dari tangan korban juga ditemukan sebuah gunting, serta pecahan piring yang berserakan di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini pelaku masih menjalani perawatan sekaligus observasi medis di RSUD Sumenep. Polisi juga tengah menunggu hasil pemeriksaan medis terkait kondisi kejiwaan pelaku sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut. (*)

Komentar