PERIHAL.ID, SUMENEP – Di tengah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-80, isu tambang ilegal justru menjadi sorotan tajam di Kabupaten Sumenep.
Melalui Halaqah Pers dan Lingkungan bertema “Tambang: Antara Pembangunan dan Lingkungan”, PWI Sumenep membuka ruang diskusi kritis soal praktik pertambangan yang dinilai merusak lingkungan, sejarah, hingga mengancam krisis air. Kegiatan tersebut digelar di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Senin (9/2/2026).
Sejumlah tokoh lintas sektor hadir, di antaranya Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep Dadang Dedy Iskandar, Plt Kepala BRIDA Sumenep Abd. Kahir, Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid, Penasehat PWI Sumenep Ahmad Rifa’i, serta Aktivis Pemerhati Lingkungan A. Dardiri Zubairi.
Ketua PWI Sumenep, Faisal Warid, menegaskan bahwa halaqah ini bukan sekadar seremoni peringatan HPN dan HUT PWI, melainkan bagian dari komitmen pers dalam mengawal masa depan lingkungan di Sumenep.
“Selain ini, kami juga akan mengawal pembangunan Kabupaten Sumenep menuju sustinable development atau pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Warid menambahkan, PWI Sumenep juga berencana melakukan penghijauan di sejumlah bekas tambang. Meski tidak dapat memulihkan alam secara total, langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari gerakan kolaboratif menjaga lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bagian ESDA Setdakab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan dalam menertibkan aktivitas tambang karena kewenangan berada di tingkat provinsi.
“Kami juga sudah melaporkan secara langsung ke Pemprov, namun tidak langsung bisa ditertibkan karena keterbatasan personel,” tandasnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk terlibat aktif agar penertiban dapat dilakukan secara maksimal.
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid membeberkan fakta mengejutkan. Berdasarkan hasil audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, ia menyebut tidak ada tambang di Sumenep yang berizin, kecuali satu yang baru mengantongi izin eksploitasi.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi penertiban telah dikirimkan sejak Februari 2025, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.
“Selama tidak ada penindakan, jangan harap isu ekologis bisa dikawal dengan serius,” tandasnya.
Terkait wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Akhmadi menilai regulasi tidak selalu menjadi solusi, karena kerap kalah oleh kekuatan politik dan modal.
Sorotan paling keras datang dari Aktivis Pemerhati Lingkungan A. Dardiri Zubairi. Ia menilai tambang ilegal di Sumenep tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam warisan sejarah, karena salah satu titik penambangan berdekatan dengan Cagar Budaya Asta Tinggi.
“Kenapa tidak ada kemarahan dari Pemerintah Daerah bahwa tambang tidak hanya merusak alam melainkan juga merusak situs sejarah,” tuturnya.
Dardiri juga mengingatkan bahwa wilayah Sumenep menyimpan batuan karst yang berfungsi sebagai penampungan air bawah tanah.
“Ketika ada penambangan, sistem hidrologi akan rusak, sehingga pergerakan air di bawah akan terganggu. Hal ini akan menyebabkan krisis air,” jelasnya.
Menurutnya, perizinan bukan solusi atas kerusakan yang telah terjadi.
“Yang menentukan kualitas lingkungan bukan AMDAL, melainkan perasaan jujur masyarakat yang terdampak langsung,” bebernya.(*)








Komentar