PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada 5 Maret 2026.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan fleksibilitas kerja ASN melalui kombinasi pengaturan lokasi kerja maupun waktu kerja.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri,” demikian isi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dilaksanakan pada dua hari sebelum libur Nyepi, yakni Senin dan Selasa tanggal 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Idul Fitri, yaitu Rabu hingga Jumat 25–27 Maret 2026.
Bupati juga menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.
“Pimpinan perangkat daerah harus memastikan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tulisnya.
Selain itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, memastikan layanan publik esensial tetap berjalan, serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui layanan SP4N-LAPOR.
Pemerintah daerah juga menegaskan agar seluruh ASN menjaga integritas selama periode libur dan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.








Komentar