Kebijakan Baru Sumenep: Jumat WFH, Rabu-Jumat Transportasi Non-BBM

PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga kinerja aparatur tetap optimal.

Selain WFH setiap Jumat, Pemkab Sumenep juga menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap Jumat WFH untuk menghemat BBM sekaligus memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan, namun pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (07/04/2026).

Meski kebijakan WFH diterapkan, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office) dengan pakaian bebas rapi. Mereka meliputi Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, hingga Camat dan Lurah.

Kebijakan ini juga tidak berlaku penuh bagi sektor pelayanan publik yang bersifat esensial seperti Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perkimhub, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, dan unit layanan kesehatan lainnya yang tetap harus beroperasi normal.

“Kami berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri, agar kebijakan penghemat BBM dapat tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik, karena tujuan kebijakannya untuk mendorong efisiensi energi, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan,” terangnya.

Tak hanya WFH, kebijakan ini juga menekankan penggunaan transportasi ramah lingkungan. ASN, pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya yang memiliki jarak rumah ke kantor maksimal lima kilometer diwajibkan menggunakan moda transportasi non-BBM seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

“Hari penggunaan transportasi Non-BBM tidak berlaku bagi mereka yang jarak rumah ke kantor lebih dari lima kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak. Selain itu, mengingat kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan tidak memungkinkan penggunaan transportasi non-BBM,” terangnya.

Pemkab Sumenep juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar efektivitas kerja tetap terjaga.

“Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan, sehingga pengawasan kinerja aparatur tetap terjaga, serta pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata Sumenep dalam membangun budaya kerja hemat energi sekaligus mendorong gaya hidup ramah lingkungan di kalangan aparatur pemerintahan.(*)

Komentar