PERIHAL.ID, SUMENEP – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memberi tenggat enam bulan kepada 25 pejabat administrator yang baru dilantik untuk membuktikan kinerjanya. Pejabat yang dinilai tidak mampu memenuhi target dipastikan akan kembali mengalami rotasi jabatan.
Pesan tersebut disampaikan Fauzi usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep di Pendopo Agung Keraton Sumenep, kemarin Senin (13/7/2026).
“Kalau misalnya kinerjanya kurang bagus, ya pasti kita akan rotasi kembali,” tegas Fauzi.
Menurutnya, jabatan yang diberikan bukan sekadar penghargaan atau formalitas, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja nyata. Karena itu, seluruh pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi secara berkala selama enam bulan ke depan.
Fauzi menjelaskan, pengisian jabatan administrator dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis yang kosong maupun membutuhkan penyegaran, mulai dari kepala bagian di Sekretariat Daerah, pejabat di Sekretariat DPRD, hingga camat di sejumlah kecamatan.
Ia memastikan seluruh proses pengisian jabatan telah melalui mekanisme yang berlaku, diawali dengan penilaian Tim Penilai Kinerja sebelum diajukan kepada bupati untuk ditetapkan.
“Proses berkaitan dengan pengisian jabatan yang pertama dilaksanakan oleh tim penilai kinerja. Dari tim penilai kinerja itu, berkasnya baru diserahkan ke bupati,” ujarnya.
Meski demikian, Fauzi menegaskan keputusan penempatan pejabat tidak hanya didasarkan pada hasil penilaian administratif, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan masing-masing pejabat dalam menjalankan tugas.
“Saya sudah menyampaikan kepada tim penilai kinerja bahwa mereka akan diberikan kesempatan enam bulan terlebih dahulu untuk menunjukkan kinerjanya,” katanya.
Bupati menambahkan, pelantikan kali ini juga mengakhiri kekosongan jabatan camat definitif di Kabupaten Sumenep. Sebanyak 16 camat dilantik sehingga seluruh kecamatan kini telah dipimpin camat definitif.
Khusus bagi para camat, Fauzi menetapkan sejumlah indikator penilaian, mulai dari kemampuan menjaga kondusivitas wilayah, membina pemerintahan desa, hingga membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Yang pasti pertama di dalam penilaian itu bagaimana camat mengondusifkan daerahnya, bagaimana camat memberikan pembinaan kepada kepala desa,” ujarnya.
Selain itu, camat juga dituntut mampu mengelola administrasi pemerintahan secara baik dan menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
“Camat itu harus menguasai administrasi di internalnya masing-masing dan komunikasi di eksternal, karena camat itu komunikasinya bukan di dalam saja, mereka itu dengan masyarakat. Komunikasi itu harus terbangun dengan baik,” pungkasnya.(*)








Komentar