PERIHAL.ID, SUMENEP – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sumenep pada 2026 mengalami pengurangan hingga 50 persen. Dampaknya, anggaran pengadaan bantuan pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) untuk petani ikut menyusut dibandingkan rencana awal.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan bantuan pupuk NPK memang selama ini dibiayai melalui DBHCHT, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
“Mulai dari dulu tidak pernah membelanjakan pupuk dari APBD murni, memang dari DBHCHT,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, nilai anggaran pengadaan pupuk NPK yang tercantum di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) sebesar Rp2,12 miliar belum menyesuaikan perubahan alokasi DBHCHT. Menurutnya, anggaran yang akan direalisasikan kini diperkirakan hanya berkisar Rp750 juta hingga Rp800 juta.
“Anggarannya tidak sebesar itu. Karena ada pengurangan DBHCHT hingga 50 persen. Kemarin kami terlambat untuk mengubah angka itu dalam uraian. Nanti di PAK akan kami ubah serta akan segera dibelanjakan dan dibagikan,” kata Chainur.
Meski anggaran berkurang, DKPP memastikan program bantuan pupuk NPK tetap dilaksanakan setelah proses penyesuaian administrasi dan anggaran selesai. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk pada musim tanam tahun ini.
Sebelumnya, DKPP Sumenep juga telah menyalurkan bantuan benih tembakau kepada kelompok tani penerima. Program yang didanai melalui DBHCHT tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas tembakau yang menjadi salah satu andalan Kabupaten Sumenep.
Berkurangnya alokasi DBHCHT membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program yang bersumber dari dana tersebut. Namun, DKPP menegaskan bantuan kepada petani tetap menjadi prioritas dan akan direalisasikan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.(*)








Komentar