PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029. Kesepakatan ini menjadi bagian dari persiapan daerah dalam merencanakan pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan naskah dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Rabu (22/10/2026).
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda tersebut.
“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan,” ujarnya.
Pembentukan dana cadangan menjadi salah satu langkah untuk menyiapkan pendanaan Pilkada 2029 melalui perencanaan yang diatur dalam peraturan daerah. Dengan adanya landasan hukum tersebut, pengelolaan dana cadangan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan dan tahapan pemilihan sesuai ketentuan.
Dalam laporan Pansus, Juru Bicara Samsiyadi menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Setelah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Pansus yang diketuai Salahuddin menyempurnakan sejumlah bagian dalam raperda. Perubahan meliputi Pasal 1, judul Bab II menjadi Pembentukan Dana Cadangan, judul Bab III menjadi Besaran Dana Cadangan, serta penyempurnaan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
Tahap berikutnya, raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Imam Hasyim berharap, peraturan tersebut nantinya dapat diterapkan sesuai tujuan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.(*)








Komentar