Perselisihan Mendominasi Angka Perceraian Tinggi di Sumenep

PERIHAL.ID, SUMENEP – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2025 mencapai 1499 perkara yang telah diselesaikan. Dengan perkara tertinggi pada bulan Juli sebanyak 178.

Ketua Pengadilan Agama Sumenep Moh. Jatim, S.Ag, M.H.I mengatakan perceraian dengan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab paling tinggi. Menurut data dari PA Sumenep, faktor tersebut mencapai 1311 perkara.

Dimana pada bulan Juni 2025, menjadi puncak tinggi kasus perceraian yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga 167 perkara.

“Perkara yang kami terima sepanjang tahun 2025 tidak hanya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, tetapi juga disebabkan oleh faktor lain. Hanya saja paling tinggi dengan masalah tersebut,” ungkapnya (14/1/2025).

Dirinya menyebut, permasalahan yang juga diajukan sebagai penyebab perceraian seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 117 perkara, faktor ekonomi 27, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) 16, adanya perzinahan 11, judi online 8, cacat badan 3, poligami 2, kawin paksa 2, dan murtad 2 perkara.

“Sebenarnya faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus ini mencakupi semua permasalahan, akhirnya bertengkar tidak kunjung selesai maka kasus yang diajukan pada PA yakni perselisihan,” ujarnya.

Tidak hanya itu Jatim menyebut, dari 1499 perkara yang masuk ke PA terbanyak yakni cerai gugat. Bahkan tidak hanya di Kabupaten Sumenep, menurut data di PA di berbagai daerah perceraian didominasi oleh pihak istri.

“Saya sebagai hakim sedikit miris melihat hal ini. Dimana minim sekali tanggung jawab sebagai suami. Dari perkara masuk, faktor ekonomi jadi penunjang utama lalu bertengkar terus menerus,” bebernya.

Tidak hanya sekedar menerima pengajuan gugatan, pihaknya menegaskan selalu mengupayakan agar kedua belah pihak bisa mempertahankan rumah tangga dengan cara mediasi. Hal itu dilakukan jika yang bersangkutan hadir pada saat sidang.

Upaya mediasi oleh PA menghasilkan 138 perkara memilih mencabut gugatan. Namun sekitar 80 persen pasangan yang tidak hadir saat sidang, tidak dapat melakukan mediasi dan berakhir perceraian.(*)

Komentar