Kasus Sabu di Sumenep Terungkap, Polisi Amankan Warga Desa Gapurana

PERIHAL.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Ini adalah langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 1 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680.000, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AW mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep. Ia juga mengaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anwar Subagyo menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.(*)

Komentar