PERIHAL.ID, SUMENEP – Pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, dua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa.
Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), seorang pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta berupa satu unit iPhone warna putih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Salah satu saksi meminjam sepeda listrik milik korban, sementara handphone korban berada di kantong depan kendaraan tersebut.
Di tengah perjalanan, saksi dihampiri dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam dan mengenakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebelum akhirnya menghentikan sepeda listrik tersebut.
Pelaku kemudian berpura-pura meminjam handphone. Saat situasi lengah, rekannya langsung mengambil iPhone milik korban. Saksi sempat berusaha mempertahankan barang tersebut, namun didorong hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kangean dengan Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Berbekal laporan dan keterangan saksi, anggota Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari tiga jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (42) dan T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menegaskan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)








Komentar