PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Sumenep menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian anggaran dilakukan menyusul perubahan kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang berdampak terhadap kebijakan fiskal daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026). Sambutan Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.
Bupati menegaskan, perubahan KUA-PPAS harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kondisi yang berkembang sepanjang tahun anggaran. Artinya, perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian dokumen, tetapi juga menentukan kembali prioritas belanja agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemkab Sumenep menyebut dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun global, ikut memengaruhi kondisi ekonomi daerah pada semester kedua 2026. Selain itu, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi membuat sejumlah asumsi dalam KUA APBD 2026 perlu disesuaikan.
Salah satu faktor yang menjadi pijakan adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran juga mengakomodasi tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Penyesuaian pendapatan tersebut kemudian harus diikuti dengan penataan belanja dan penentuan kembali skala prioritas pembangunan. Karena itu, Pemkab dan DPRD dituntut memastikan perubahan anggaran tidak berhenti pada perubahan angka dalam dokumen, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Sumenep juga menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan belanja dalam perubahan APBD nantinya tetap efektif, transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” demikian pesan Bupati.
Setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dibahas hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Bupati berharap seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar perubahan kebijakan fiskal yang telah disepakati benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kesinambungan pembangunan daerah.
Dengan demikian, substansi perubahan anggaran tidak hanya dinilai dari selesainya proses administrasi dan penetapan dokumen, tetapi dari sejauh mana penyesuaian pendapatan dan belanja tersebut mampu menghasilkan program yang tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sumenep.
Catatan editor: aku sengaja tidak mengarang angka perubahan APBD atau menyebut program yang naik/turun, karena bahan yang kamu kirim belum memuat angka tersebut. Kalau nanti kamu punya laporan Banggar, terutama bagian pendapatan, belanja, pembiayaan, atau program yang berubah, itu justru bisa membuat berita ini jauh lebih tajam.(*)








Komentar