PERIHAL.ID, SUMENEP – Persoalan pengguna jasa yang sudah membayar tetapi tidak menerima karcis masih ditemukan dalam layanan penyeberangan Kalianget-Talango. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep kini menyiapkan mekanisme baru dengan mengaktifkan kembali loket tiket terpusat di kawasan pelabuhan.
Kepala Dishub Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, sistem tersebut tengah dikaji sebagai upaya membuat pelayanan dan pencatatan pengguna jasa lebih tertib. Nantinya, pengendara sepeda motor, mobil maupun penumpang membeli tiket melalui satu titik sebelum melakukan penyeberangan.
“Jadi, kita fungsikan lagi loket yang dulu pernah ada,” kata Dadang, Jumat (11/09/2026).
Dalam skema yang direncanakan, pembayaran tidak lagi dilakukan langsung kepada petugas atau kru tongkang oleh setiap pengguna jasa. Masyarakat terlebih dahulu membeli tiket di loket, kemudian karcis diserahkan kepada kru saat proses penyeberangan untuk ditukarkan sesuai mekanisme yang disepakati.
Menurut Dadang, sistem terpusat tersebut diharapkan membuat jumlah kendaraan dan penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan dapat tercatat dengan lebih jelas. Mekanisme itu sekaligus diarahkan untuk mengurangi persoalan dalam pembayaran yang masih terjadi di lapangan.
“Kami masih sering menerima laporan kalau masyarakat tidak menerima karcis setelah membayar biaya penyeberangan,” ujarnya.
Rencana tersebut belum langsung diterapkan. Dishub akan membahas mekanisme teknisnya bersama masyarakat, operator tongkang dan pengelola perahu penyeberangan.
Pembahasan itu dinilai penting agar sistem baru tidak hanya menghasilkan pencatatan administrasi yang lebih tertib, tetapi juga dapat dijalankan dan diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam layanan penyeberangan.
Di sisi lain, Dishub Sumenep menegaskan setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan akan diverifikasi terlebih dahulu. Petugas akan mengecek kondisi di lapangan sebelum mengambil tindakan terhadap operator.
Jika pelanggaran ditemukan dan terjadi berulang, Dishub dapat memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali. Apabila setelah tahapan tersebut pelayanan tidak mengalami perubahan, sanksi lebih tegas dapat diberikan berupa pencabutan izin trayek.
Dadang menegaskan pembenahan pelayanan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau tetap tidak ada perubahan, maka kami akan tarik izin trayeknya,” tandasnya.(*)








Komentar