PERIHAL.ID, SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep terus memperkuat implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah membentuk Unit Layanan Daerah (ULD) untuk mendukung layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan pembentukan ULD menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan yang setara tanpa diskriminasi.
“Dalam waktu dekat kami akan membentuk ULD untuk pelayanan disabilitas,” kata Iksan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, keberadaan ULD nantinya akan menjadi pusat layanan yang membantu sekolah dalam memberikan pendampingan, asesmen, hingga penguatan kapasitas tenaga pendidik dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Perbup Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 7 hingga Pasal 12 yang mengatur pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan akses pendidikan yang setara, fasilitas pendukung, guru pendamping khusus, serta sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.
Iksan menjelaskan, sejumlah sekolah di bawah naungan Disdik Sumenep telah menerapkan layanan pendidikan inklusif, di antaranya SDN Pangarangan 1, SDN Pajagalan 1, dan SD Muhammadiyah.
“Sekolah-sekolah tersebut sudah memiliki fasilitas yang cukup memadai. Bahkan di SD Muhammadiyah sudah tersedia guru pendamping khusus untuk mendampingi siswa disabilitas,” ujarnya.
Untuk memperluas layanan pendidikan inklusif, Disdik juga akan meningkatkan kompetensi guru yang bertugas mendampingi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah reguler. Selain itu, fasilitas pendukung pembelajaran juga akan terus diperkuat agar proses pendidikan berjalan lebih optimal.
Ia menegaskan bahwa setiap siswa penyandang disabilitas yang mendaftar di sekolah reguler akan melalui proses asesmen terlebih dahulu guna mengetahui kebutuhan dan kemampuan belajarnya.
“Untuk pelayanan disabilitas di sekolah reguler dilakukan asesmen. Jika tidak memungkinkan, akan diarahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) agar mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai,” jelasnya.
Melalui pembentukan ULD dan penguatan sekolah inklusif, Disdik Sumenep berharap semakin banyak anak penyandang disabilitas yang memperoleh akses pendidikan berkualitas serta kesempatan yang sama untuk berkembang dan berprestasi.(*)







Komentar