Perubahan APBD Sumenep 2026, Banggar Tekankan Kualitas Belanja dan Manfaat bagi Masyarakat

PERIHAL.ID, SUMENEP – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep menekankan pentingnya kualitas pelaksanaan anggaran agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Banggar DPRD Sumenep dalam laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (24/8/2026).

Laporan Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, disampaikan melalui juru bicaranya, M. Mirza Khomaini Hamid. Pembahasan Perubahan APBD tersebut sebelumnya dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Banggar menilai, perubahan APBD merupakan bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi, kebutuhan pembangunan, serta dinamika daerah selama tahun anggaran berjalan.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,296 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,613 triliun.

Sementara pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp317,032 miliar. Nilai tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak dianggarkan.

Mirza menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama TAPD dan tetap sebagaimana rancangan yang diajukan setelah proses pembahasan.

“Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 semula sebesar Rp2.471.544.560.394,00, berkurang sebesar Rp175.164.521.436,65 menjadi sebesar Rp2.296.380.038.957,35, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft,” jelasnya.

Untuk belanja daerah, anggaran semula sebesar Rp2,655 triliun mengalami penyesuaian sekitar Rp42,347 miliar sehingga menjadi Rp2,613 triliun.

Sedangkan penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp187,441 miliar mengalami penambahan Rp129,591 miliar menjadi Rp317,032 miliar.

Banggar menegaskan, struktur Perubahan APBD tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan dan kemampuan keuangan daerah. Namun, kualitas anggaran tidak hanya ditentukan dari proses penyusunannya.

Menurut Banggar, tahap pelaksanaan menjadi bagian penting untuk memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan benar-benar berjalan sesuai target dan memberikan dampak bagi masyarakat.

“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegas Mirza.

Karena itu, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Setiap perangkat daerah diharapkan memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.

Banggar juga mendorong agar setiap penyesuaian dan pengalokasian anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas serta persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Dengan demikian, anggaran yang telah disepakati tidak berhenti pada aspek administratif maupun angka penyerapan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(*)

Komentar