PERIHAL.ID, SUMENEP – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS (41), warga setempat, sebagai tersangka dan kini menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut mencuat setelah laporan diterima Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada AS yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap korban.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Bambang.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya berada di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Rubaru.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu buah rantai.
Bambang mengatakan, perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Terlebih, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Menurutnya, proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.
AS kini telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi selanjutnya melakukan pemberkasan perkara sebelum berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.(*)








Komentar