PERIHAL.ID, SUMENEP – Peredaran obat keras ilegal di wilayah kepulauan Sumenep kembali terungkap. Seorang pemuda di Kecamatan Sapeken diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir Pil “Y” yang diduga akan diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken.
Terduga pelaku berinisial I (27) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai rumahnya kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan,” ujar IPTU Wijono.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu botol kecil berisi 135 butir Pil “Y” yang berada dalam penguasaan pelaku. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan petugas kembali menemukan lima bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil “Y” yang disimpan dalam tas berwarna hitam.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti yang diamankan mencapai 635 butir Pil “Y”.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku menjual Pil “Y” kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil.
“Terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di Banyuwangi. Saat ini asal-usul barang masih kami dalami untuk pengembangan kasus,” katanya.
Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum dan pengembangan jaringan pemasok obat keras ilegal yang diduga terlibat dalam peredaran di wilayah kepulauan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami mengajak warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya,” pungkas IPTU Wijono.(*)








Komentar