Hasil Verifikasi PPPK Paruh Waktu Sumenep: 4.818 MS, 331 TMS

PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengumumkan hasil verifikasi berkas usulan perpanjangan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026.

Dari total 5.149 PPPK Paruh Waktu yang diverifikasi, sebanyak 4.818 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara 331 orang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/493/204.4/2026 yang diterbitkan Pemkab Sumenep pada 10 September 2026. Pengumuman ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, atas nama Bupati Sumenep.

Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.2.2/456/204.4/2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kerja PPPK Paruh Waktu.

Bagi 331 peserta yang dinyatakan TMS, Pemkab Sumenep masih memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah. Namun, ruang sanggah tersebut diperuntukkan bagi peserta yang status TMS-nya berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen atau belum diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Adapun sejumlah keterangan yang menjadi dasar kategori TMS antara lain karena peserta telah memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang tidak sesuai ketentuan, atau belum menyusun maupun memperbaiki dokumen SKP yang dinilai atasan langsung melalui sistem e-Kinerja BKN.

Masa sanggah dibuka selama tiga hari, yakni 11–13 September 2026. Selanjutnya, tahap jawab sanggah dijadwalkan pada 13–15 September 2026, sedangkan pengumuman hasil pasca-masa sanggah dijadwalkan pada 14–17 September 2026.

Peserta yang mengajukan sanggah diminta menyampaikan bukti atau dokumen pendukung yang sah melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, mengatakan proses verifikasi dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing perangkat daerah.

“Proses verifikasi ini kami lakukan secara objektif berdasarkan usulan yang masuk dari masing-masing Perangkat Daerah. Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami menyediakan ruang sanggah sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (15/9/2026).

Benny mengimbau peserta yang masuk kategori TMS dan masih memiliki ruang sanggah untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melengkapi bukti atau dokumen pendukung yang sah melalui jalur resmi.

Ia menegaskan, proses perpanjangan kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep masih berlangsung secara bertahap.

“Hasil verifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses perpanjangan kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep masih berjalan secara bertahap,” tegasnya.

Setelah seluruh tahapan verifikasi dan masa sanggah selesai, peserta yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan akan melanjutkan proses ke tahap penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Paruh Waktu.

“Setelah verifikasi administrasi, perhatian kini tertuju pada masa sanggah dan penetapan hasil akhir sebelum proses penerbitan SK serta pencetakan SPK bagi peserta yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan,” tukasnya.(*)

Komentar