Pilkades Sumenep Menuju E-Voting, DPRD Minta Demokrasi Desa Ikut Dibenahi

PERIHAL.ID, SUMENEP – Rencana penggunaan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep mendapat dukungan DPRD. Namun, perubahan dari pemungutan suara manual ke sistem elektronik dinilai tidak akan cukup jika tidak dibarengi pembenahan aturan dan mekanisme pencalonan kepala desa.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, mengatakan teknologi semestinya menjadi alat untuk memperbaiki kualitas demokrasi di tingkat desa, bukan sekadar mengganti cara masyarakat memberikan suara.

Menurutnya, penerapan e-voting patut didukung sepanjang mampu mempersempit potensi kecurangan dan menciptakan proses pemilihan yang lebih adil.

“Iya, kalau saya, selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya dalam posisi ini mendukung,” kata Ahmad Juhairi.

Juhairi menilai pembenahan Pilkades perlu dilakukan dari hulu hingga proses pemungutan suara. Salah satu yang menurutnya perlu dievaluasi adalah regulasi pencalonan kepala desa.

Ia menyoroti ketentuan ketika jumlah calon kepala desa lebih dari lima orang, termasuk mekanisme peringkat yang dapat memengaruhi siapa saja yang berhak mengikuti tahapan pemilihan.

Bagi Juhairi, perubahan sistem pemungutan suara harus menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap aturan Pilkades. Ketentuan yang berpotensi menciptakan proses demokrasi yang tidak adil, kata dia, perlu ditinjau kembali.

“Kita mendorong syarat yang sekiranya membuat demokrasi kita tidak adil harus dihapus,” tegasnya, Senin (7/9/2026).

Tak hanya soal aturan, DPRD juga mendorong agar penerapan e-voting tidak dilakukan setengah-setengah. Jika Pilkades digelar serentak, seluruh desa yang menjadi peserta diharapkan menggunakan mekanisme pemungutan suara yang sama.

“Karena ini serentak, kemarin saya mendorong kepada dinas terkait agar seluruh desa harus menerapkan e-voting. Jangan sampai hanya sebagian desa,” ujarnya.

Penerapan yang seragam dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan mekanisme pemungutan suara dalam satu momentum Pilkades serentak. Selain memudahkan pelaksanaan, kesamaan sistem juga diharapkan memberikan standar proses pemilihan yang sama bagi seluruh desa peserta.

Dengan demikian, e-voting tidak hanya diposisikan sebagai inovasi teknologi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun proses Pilkades yang lebih transparan dan berkeadilan.

Meski demikian, rencana tersebut belum masuk pada tahap penerapan. Pemerintah Kabupaten Sumenep masih melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme dan ketentuan pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting.

Konsultasi tersebut juga berkaitan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumenep.

Artinya, sejumlah ketentuan teknis maupun regulasi Pilkades masih menunggu hasil konsultasi dan arahan pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan.

Bagi DPRD, momentum perubahan sistem ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memastikan Pilkades tidak hanya lebih modern dalam cara memilih, tetapi juga lebih adil dalam prosesnya.(*)

Komentar