Polresta Sumenep Sita 81,53 Gram Sabu dari Pengembangan Kasus di Saronggi dan Bluto

PERIHAL.ID, SUMENEP – Penangkapan seorang pria di Kecamatan Saronggi, Sumenep, justru membuka temuan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih besar di Kecamatan Bluto. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan total 81,53 gram sabu dengan berat kotor.

Kasus ini bermula saat Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan AF (31), warga Kecamatan Saronggi, pada Rabu (2/9/2026) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

AF ditangkap di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi. Saat digeledah, polisi menemukan pipet kaca dengan sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakannya.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah AF. Polisi menemukan satu poket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram. Barang tersebut diselipkan di dalam kopiah hitam yang tergantung di pintu kamar.

Dari pemeriksaan, AF disebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial OPSI. Informasi itu kemudian menjadi titik awal polisi melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi rumah OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto.

Di lokasi itu, polisi menemukan tas selempang hitam. Di dalamnya terdapat dua poket plastik yang diduga berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor sekitar 77,66 gram dan 3,71 gram.

Temuan di Bluto tersebut mencapai 81,37 gram. Jika digabung dengan barang bukti yang ditemukan dari AF, totalnya menjadi 81,53 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan kasus masih dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” jelas Sjaiful.

Selain sabu yang diduga narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pipet kaca, timbangan elektrik, plastik klip, kotak plastik, tisu dan tas selempang.

AF beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memeriksa saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan.

Barang bukti yang diduga narkotika tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AF dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Kepolisian menyatakan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.(*)

Komentar