PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mengencangkan pengawasan di internal organisasi, mulai dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.
Penegasan ini disampaikan dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar pada Senin (13/04/2026).
Apel tersebut dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Faruk Hanafi, yang menyampaikan langsung arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra.
Dalam arahannya, Sekda menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menunda-nunda tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Ia meminta setiap temuan segera diselesaikan secara serius dan tepat waktu.
“Seluruh OPD harus serius menindaklanjuti temuan BPK. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Faruk saat membacakan pesan Sekda.
Pemkab menilai, tindak lanjut temuan audit menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Keterlambatan atau kelalaian dalam merespons hasil audit dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada penggunaan BBM kendaraan dinas yang dinilai perlu dikendalikan. Pemkab Sumenep mulai menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan operasional pada hari Rabu dan Jumat sebagai langkah efisiensi anggaran.
Melalui kebijakan tersebut, OPD diminta lebih selektif dalam menggunakan kendaraan dinas dan memastikan penggunaannya hanya untuk kepentingan mendesak serta pelayanan publik.
“Efisiensi BBM ini harus menjadi kesadaran bersama. Kendaraan dinas digunakan secara bijak dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengetatan belanja operasional sekaligus memperkuat disiplin aparatur dalam pengelolaan fasilitas negara.
Pemkab Sumenep berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat ini, seluruh ASN dapat meningkatkan tanggung jawab, disiplin kerja, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Penguatan pengawasan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki tata kelola agar lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)








Komentar