Bahas 3 Raperda, Pemkab Sumenep Fokus Perkuat Ekonomi, Aset, dan Struktur Pemerintahan

PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan arah kebijakan daerah yang lebih adaptif dan berdampak langsung bagi masyarakat melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/04/2026), dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, yang mewakili bupati, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik, dan saran dari DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai saran dan masukan yang konstruktif sebagai bahan penyempurnaan Raperda,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus dilakukan mengikuti kebutuhan dan regulasi yang berlaku, agar kinerja pemerintahan lebih efektif.

Di sisi lain, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor keuangan berbasis syariah, menjadi fokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pemkab menilai, penguatan sektor ini penting untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan sektor pertanian.

Menanggapi pandangan fraksi terkait penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar, pemerintah menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari hibah pemerintah pusat, sehingga tidak membebani APBD.

“Tujuan utama penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha tani, baik oleh petani maupun korporasi petani,” jelasnya.

Skema pembiayaan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengembangan pertanian di lahan kering melalui akses kredit yang lebih inklusif, namun tetap berbasis kelayakan usaha.

Selain sektor ekonomi, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.

Barang Milik Daerah (BMD) tidak lagi dipandang sekadar aset administratif, melainkan sebagai potensi strategis yang harus mampu memberikan nilai tambah, baik secara ekonomi maupun sosial.

Pemkab terus mendorong penataan aset, peningkatan kualitas pencatatan, serta pengembangan pola pemanfaatan yang lebih optimal dan berkelanjutan.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi aset daerah terhadap pembangunan, baik dari sisi pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Melalui pembahasan tiga Raperda ini, Pemkab Sumenep ingin memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Reporter : Riza

Editor : Gita

Komentar