Pemprov Jatim Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bapenda Sumenep Siap Genjot Sosialisasi

PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 100 persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan strategis itu langsung mendapat respons positif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep.

UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep menegaskan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, dealer kendaraan listrik, hingga pelaku usaha otomotif di wilayah Sumenep.

Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, mengatakan insentif pajak kendaraan listrik menjadi langkah besar pemerintah dalam mendorong transformasi energi ramah lingkungan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di daerah.

“Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat,” kata Samtiono saat memimpin Apel Operasi Gabungan Bersama di halaman Kantor Bapenda Sumenep, Senin (24/05/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1.13.1/9000/2026 tentang Sosialisasi Kebijakan Pembebasan PKB dan BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Samtiono menjelaskan, program insentif itu berlaku penuh terhadap pokok PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Menurutnya, pembebasan pajak tersebut diyakini mampu meningkatkan minat masyarakat untuk mulai beralih menggunakan kendaraan hemat energi yang lebih ramah lingkungan.

“Kami di UPT PPD Sumenep siap melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, dealer, maupun pelaku usaha agar informasi ini dapat diketahui secara luas,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada sosialisasi, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, stakeholder otomotif, dan instansi terkait agar implementasi kebijakan berjalan maksimal.

“Ini bukan hanya soal keringanan pajak, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan energi bersih dan pengurangan emisi kendaraan,” ungkap Samtiono.

Dalam apel gabungan tersebut, jajaran petugas juga diminta terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Bapenda Sumenep optimistis kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik tersebut dapat menjadi momentum tumbuhnya penggunaan kendaraan listrik di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep.

“Kami optimistis kebijakan ini akan mendapat respons positif dari masyarakat karena manfaatnya sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan,” tegasnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sekaligus tetap tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.

“Masyarakat tidak perlu ragu beralih ke kendaraan listrik karena pemerintah sudah memberikan dukungan nyata melalui pembebasan pajak secara penuh,” pungkasnya.(*)

Komentar