PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai memperketat tata kelola aset daerah. Melalui Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (13/04/2026), pemkab resmi mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa pengelolaan aset tidak lagi bisa berjalan dengan pola lama. Sistem yang ada dinilai perlu diperbarui guna memperkuat transparansi sekaligus menutup potensi penyimpangan.
Perubahan tersebut disampaikan dalam Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda Tahun 2026 oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.
“Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dalam keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menegaskan, regulasi yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan di tingkat pusat. Tanpa penyesuaian, pengelolaan aset berisiko tidak memiliki arah yang jelas.
“Kita perlu menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar pengelolaan aset memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Revisi Raperda ini mencakup aspek menyeluruh, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pengawasan barang milik daerah. Fokus utama diarahkan pada penguatan sistem agar lebih terintegrasi dan akuntabel.
“Melalui penguatan sistem, kita ingin memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan aset, termasuk potensi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset daerah agar benar-benar memberi kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Sumenep berharap, pembaruan regulasi ini mampu menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tata kelola aset yang efisien, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Aset daerah harus memberi manfaat. Dengan pengelolaan yang baik, pembangunan bisa lebih maksimal dan pelayanan publik semakin berkualitas,” pungkasnya.(*)








Komentar