PERIHAL.ID, SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep meminta pemerintah daerah segera melakukan penghapusan terhadap aset-aset yang sudah tidak memiliki nilai guna agar tidak terus membebani anggaran pemeliharaan daerah.
Dorongan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menilai aset yang sudah rusak berat, tidak produktif, atau tidak lagi dimanfaatkan seharusnya tidak terus dipertahankan dalam daftar aset daerah.
“Aset yang sudah tidak bernilai guna seharusnya bisa segera dihapus agar tidak membebani anggaran daerah,” kata Mirza, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, selama ini proses penghapusan aset kerap terkendala prosedur administrasi yang panjang dan rumit. Karena itu, DPRD mendorong agar regulasi baru nantinya memuat mekanisme yang lebih jelas dan efektif sehingga pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertata.
Tak hanya soal aset tidak produktif, Pansus I DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap perlindungan aset cagar budaya yang dimiliki pemerintah daerah.
Mirza menegaskan, aset bernilai sejarah dan budaya harus mendapat perlindungan hukum yang kuat agar tidak mudah dialihfungsikan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Keberadaan aset cagar budaya harus mendapatkan perlindungan maksimal karena menjadi bagian penting dari identitas daerah serta memiliki nilai historis yang tidak dapat tergantikan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi aset secara lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aset pemerintah dapat dipantau dengan baik, diamankan, serta dimanfaatkan secara optimal.
Pansus I berharap pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak hanya berhenti pada aturan administratif semata, tetapi mampu menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola aset sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya perda ini diharapkan pengelolaan aset daerah semakin baik dan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah,” tambah Mirza.(*)








Komentar