PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 2027. Saat ini, pemerintah daerah mulai mempersiapkan regulasi, anggaran, hingga tahapan pelaksanaan sembari menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Pilkades serentak tersebut diperkirakan berlangsung pada penghujung 2027 dan menjadi salah satu agenda demokrasi terbesar di Kabupaten Sumenep karena melibatkan ratusan desa secara bersamaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan seluruh persiapan terus dimatangkan agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 246 desa akan mengikuti Pilkades Serentak pada tahun 2027. Pelaksanaannya kemungkinan pada akhir tahun, namun kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat,” ujar Dzulkarnain, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, Pemkab Sumenep memilih menunggu regulasi resmi sebelum menetapkan tahapan pelaksanaan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi persoalan hukum.
Selain regulasi, kesiapan anggaran juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades dipastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Anggaran ditanggung pemerintah daerah. Besarannya bervariasi sesuai jumlah hak pilih di masing-masing desa. Kisarannya, antara 70 hingga 120 juta per desa,” jelasnya.
DPMD juga mulai melakukan pemetaan kebutuhan penyelenggaraan serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar seluruh perangkat pendukung siap ketika tahapan resmi dimulai.
Pemkab berharap Pilkades Serentak 2027 tidak hanya menjadi proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga mampu memperkuat demokrasi lokal serta melahirkan kepala desa yang mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemajuan desa.
Masyarakat juga diimbau menjaga kondusivitas menjelang pelaksanaan Pilkades. Perbedaan pilihan politik diharapkan tidak mengurangi semangat persatuan sehingga pesta demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung aman, tertib, dan berkualitas.(*)








Komentar