Pendapatan Sumenep Dipangkas Rp175 Miliar, PAD Justru Naik dalam Perubahan APBD 2026

PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menghadapi penyesuaian cukup besar dalam struktur keuangan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp175,16 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru ditargetkan meningkat lebih dari Rp40 miliar.

Perubahan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, saat mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 di Graha Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp2,47 triliun mengalami penurunan Rp175,16 miliar atau 7,09 persen. Setelah perubahan, target pendapatan daerah menjadi sekitar Rp2,30 triliun.

Namun, penurunan tersebut tidak terjadi pada seluruh komponen pendapatan. PAD justru mengalami peningkatan 12,20 persen, dari semula Rp334,30 miliar menjadi Rp375,08 miliar.

Kenaikan tersebut setara dengan tambahan sekitar Rp40,78 miliar.

Sebaliknya, pendapatan transfer menjadi komponen yang mengalami penurunan paling besar. Dari sebelumnya Rp2,13 triliun, targetnya turun sekitar Rp212,72 miliar atau 10 persen menjadi Rp1,91 triliun.

“Pengurangan tersebut disebabkan adanya penyesuaian Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa, serta penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi,” kata Imam.

Di sisi belanja, Pemkab Sumenep juga melakukan penyesuaian. Total belanja daerah diproyeksikan turun dari Rp2,66 triliun menjadi Rp2,61 triliun atau berkurang sekitar Rp42,35 miliar.

Meski total belanja turun, terdapat sejumlah pos yang justru mengalami peningkatan. Belanja modal naik 32,37 persen, dari Rp142,70 miliar menjadi Rp188,88 miliar.

Belanja operasi juga meningkat 1,97 persen, dari Rp1,96 triliun menjadi Rp1,99 triliun.

Sementara itu, belanja tidak terduga mengalami lonjakan cukup signifikan. Anggarannya bertambah dari Rp5 miliar menjadi sekitar Rp31,28 miliar atau meningkat 525,50 persen.

Di sisi lain, belanja transfer justru mengalami pengurangan sekitar Rp153,41 miliar atau 28,01 persen, dari Rp547,72 miliar menjadi Rp394,31 miliar.

Dengan struktur tersebut, perubahan APBD 2026 mencatat defisit anggaran sekitar Rp317,03 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp187,44 miliar menjadi Rp317,03 miliar atau bertambah 69,14 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dialokasikan Rp3,22 miliar menjadi nol rupiah.

Imam mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai respons pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi dan kebijakan yang berkembang sepanjang 2026. Penyesuaian diperlukan ketika terdapat perubahan asumsi KUA, pergeseran program, penggunaan SiLPA, maupun kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD dan mengoptimalkan potensi daerah,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan perubahan APBD juga mempertimbangkan kondisi ekonomi regional dan nasional, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal pemerintah pusat, hingga efisiensi belanja daerah.

Kenaikan PAD di tengah turunnya pendapatan transfer menjadi salah satu poin penting yang menunjukkan dorongan Pemkab Sumenep untuk memperkuat sumber pendapatan dari dalam daerah.

Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas bersama DPRD Sumenep untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Komentar