Grebek Sebuah Kamar di Manding, Polresta Sumenep Temukan Sabu

PERIHAL.ID, SUMENEP – Sebuah poket kecil berisi kristal yang diduga sabu ditemukan polisi di dalam kamar sebuah rumah di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep. Seorang pria berinisial M (26), warga setempat, turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

M diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong di dalam kamar.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah tersebut. M ditemukan berada di dalam kamar dan langsung diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Sjaiful.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan seperangkat bong, satu korek api gas, serta sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan. Satu unit telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti.

“Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar, dan setelah ditunjukkan kepada yang bersangkutan, M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” terang Sjaiful.

M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan M dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.(*)

Komentar