Perihal.id, Sumenep – Seorang anggota Polres Sumenep dipecat karena kedapatan positif menggunakan narkoba. Pemecatan itu berlangsung pada saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung Senin (19/4/2025) di lapangan apel Mapolres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. yang memimpin langsung upacara tersebut menjelaskan jika Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Bripka VA melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pemecatan ini Kapolres menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya karena harus melaksanakan upacara yang menurutnya merupakan upacara yang tidak menyenangkan. Dalam sambutannya Kapolres mengingatkan jika menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan yang harus dijaga, karena untuk menjadi polisi tidaklah mudah dan merupakan cita-cita banyak orang.
“Saya baru pertama kali melaksanakan upacara seperti ini sepanjang karier saya. Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan,” ujar AKBP Rivanda, S.I.K.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, tidak terlibat dalam pelanggaran, termasuk judi online dan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya pembinaan dari senior kepada junior, agar tidak terjadi kerusakan moral sejak dini dalam lingkungan institusi kepolisian.
“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh personel untuk menjaga citra institusi dan melayani masyarakat dengan tulus dan profesional.
“Saya berharap upacara serupa tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang. Selama ada niat untuk berubah, institusi akan selalu membuka ruang untuk perbaikan,” katanya.
Menurutnya upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Komentar