PERIHAL.ID, SUMENEP – Seorang guru sekolah dasar berinisial SR (41) asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, dan A (58) seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Rabe, Desa Angkatan.
Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari tangan A berupa tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram, beserta satu unit ponsel. Sementara dari tangan SR, polisi menyita satu poket sabu dengan berat netto 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, serta satu unit ponsel.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan Satresnarkoba melakukan pengembangan informasi hingga keduanya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya melalui Kasihumas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Oknum Guru dan Petani Asal Pulau Arjasa Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep








Komentar