PERIHAL.ID, SUMENEP – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyatakan penolakan terhadap penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat. Organisasi wartawan di empat kabupaten di Madura menilai istilah tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi pers dan mencederai semangat kemerdekaan pers.
Sikap bersama itu disampaikan Ketua PWI Sumenep Faisal Warid, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Ketua PWI Sampang Hanggara Pratama Syahputra, dan Ketua PWI Bangkalan Mahmud Ismail.
Menurut Faisal Warid, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi pengawasan dan penyampai informasi kepada publik. Karena itu, penyematan istilah yang bernuansa negatif terhadap profesi wartawan dinilai tidak tepat.
“Kami mengecam penggunaan istilah yang mengaitkan wartawan, jurnalis maupun lembaga swadaya masyarakat dengan sebutan ‘Londo Ireng’. Profesi wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menambahkan, kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang harus dijaga bersama.
“Istilah tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi dan tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Senada, Ketua PWI Sampang Hanggara Pratama Syahputra menilai kritik dan pengawasan yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi pers dalam sistem demokrasi.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi penyeimbang kekuasaan. Karena itu, pernyataan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan tentu menjadi perhatian kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Bangkalan Mahmud Ismail menegaskan bahwa pers bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra kritis yang menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan publik.
“Pers bukan musuh negara. Jurnalis yang independen dibutuhkan untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
PWI se-Madura juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, independensi, serta solidaritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut mereka, sikap tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah profesi dan nilai-nilai demokrasi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh rekan jurnalis untuk tetap berpegang pada kode etik, menjaga solidaritas profesi, dan terus mengawal kepentingan publik melalui kerja jurnalistik yang profesional,” tutup Hanggara.(*)








Komentar