PERIHAL.ID, SUMENEP – Bagian Hukum Pemkab Sumenep bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jatim menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat desa/kelurahan tahun 2026 di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (21/4/2026) lalu.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, guna menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, aman, dan harmonis.
Berlangsung di wilayah Desa Lenteng Timur, penyuluhan hukum tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dari berbagai institusi penegak hukum dan pemerintahan yang memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Materi pertama disampaikan oleh AKBP Martin Lac Makalew dari Polda Jawa Timur yang membahas penanganan perkara tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice. Dalam pemaparannya, masyarakat diberikan pemahaman mengenai penyelesaian perkara hukum secara adil dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
Selanjutnya, Suyanto dari BNNK Sumenep memberikan penyuluhan mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Materi ini dinilai penting mengingat ancaman narkoba yang terus menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk wilayah pedesaan.
Dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Nur Fajriyah memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menitikberatkan pada penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Arvy Ledara Rohi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jatim menjelaskan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin, agar kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap keadilan.
Materi terakhir disampaikan Narendra Fajar Anggara dari Biro Hukum Setda Provinsi Jatim terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta perpustakaan hukum sebagai sarana literasi hukum masyarakat.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep Bambang Suyitno menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara.
“Penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan harmonis,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program pembinaan hukum melalui fasilitasi pembentukan kelompok atau keluarga sadar hukum, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pelayanan hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Lenteng Timur semakin memahami persoalan hukum secara komprehensif, mampu mencegah potensi pelanggaran, serta aktif menciptakan lingkungan sosial yang aman dan berkeadilan.(*)








Komentar