Enam Poket Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

PERIHAL.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita enam poket sabu dengan total berat netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran maupun konsumsi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terlapor mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Sementara seorang pria lainnya turut diamankan setelah mengaku baru saja menggunakan sabu di lokasi yang sama.

AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas AKP Anwar Subagyo mewakili Kapolres Sumenep.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*(

Komentar