Harga Tembakau Dijaga, Bupati Fauzi Siapkan Pengawasan Langsung ke Gudang Pembeli

PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan akan mengawal ketat aktivitas pembelian tembakau selama musim panen 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan rokok maupun gudang pembeli yang membeli tembakau petani di bawah Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Menurut Fauzi, TIHT bukan sekadar angka acuan harga, melainkan hasil perhitungan yang mempertimbangkan seluruh biaya produksi yang dikeluarkan petani selama satu musim tanam. Mulai dari pengolahan lahan, pembelian benih, pupuk, tenaga kerja, pemeliharaan tanaman hingga biaya panen dan pascapanen.

“TIHT bukan sekadar angka acuan, tetapi menjadi bagian dari standarisasi harga yang harus menjadi perhatian perusahaan rokok dalam aktivitas pembelian tembakau,” ujarnya.

Ia menegaskan, harga jual tembakau harus mampu memberikan keuntungan yang layak bagi petani. Sebab, hasil kerja keras petani selama berbulan-bulan tidak boleh berakhir dengan harga yang tidak sebanding dengan biaya produksi yang telah dikeluarkan.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, Pemkab Sumenep akan menerjunkan tim monitoring ke lapangan guna mengawasi aktivitas pembelian tembakau di gudang maupun perusahaan rokok.

“Kami memastikan mereka tidak membeli di bawah harga titik impas melalui tim yang turun langsung ke lapangan. Perusahaan tidak boleh membeli di bawah harga titik impas tahun 2026,” tegasnya.

Bupati mengatakan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila menemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Langkah yang disiapkan mulai dari teguran hingga pemanggilan kepada pihak perusahaan yang terbukti membeli tembakau di bawah TIHT.

Meski demikian, Fauzi menegaskan pengawasan yang dilakukan bukan untuk memberikan tekanan kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah justru ingin membangun keseimbangan kepentingan antara petani, perusahaan rokok, dan seluruh pemangku kepentingan dalam sektor pertembakauan.

“Kami menginginkan adanya kebersamaan antara petani, perusahaan rokok, dan seluruh stakeholder dalam menjaga iklim perdagangan tembakau agar tetap sehat,” katanya.

Fauzi menilai peluang petani memperoleh harga yang lebih baik pada musim panen tahun ini cukup terbuka. Salah satu faktor yang mendukung adalah berkurangnya luas tanam tembakau dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Data Pemkab Sumenep mencatat luas tanam tembakau pada 2026 sekitar 12 ribu hektare. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar 14 ribu hektare dan 2024 yang mencapai 18 ribu hektare.

Dengan berkurangnya luas tanam, sementara kebutuhan bahan baku industri rokok tetap tinggi, permintaan terhadap tembakau petani diperkirakan tetap kuat.

“Pabrik untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya masih cukup tinggi,” ungkap Fauzi.

Karena itu, ia berharap perusahaan rokok tidak hanya berorientasi pada kebutuhan produksi semata, tetapi juga ikut menjaga keberlangsungan ekosistem pertembakauan lokal dengan menyerap hasil panen petani Sumenep sesuai ketentuan harga yang telah ditetapkan.

“Perusahaan rokok diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani dengan membeli hasil panen tembakau petani Sumenep sesuai ketetapan harga yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Komentar