PERIHAL.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap tiga perkara tindak pidana dalam penanganan kasus di wilayah hukumnya. Tiga perkara tersebut terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta satu perkara perkosaan dan pencabulan terhadap anak.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers sebagai bagian dari penyampaian hasil penanganan perkara kepada masyarakat, Senin (25/8/2026).
Kapolresta mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut jajaran Satreskrim terhadap laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ariek.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.
Dua perkara yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Sementara satu perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana seksual terhadap anak.
Khusus perkara yang melibatkan anak, identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban perlu dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Ariek menegaskan, Polresta Sumenep akan terus meningkatkan profesionalisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk terhadap berbagai perkara yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu proses pengungkapan tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi Polresta Sumenep terkait perkembangan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep.(*)








Komentar