PERIHAL.ID, SUMENEP – Seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, Sumenep, diamankan Satreskrim Polresta Sumenep dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SA diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan sejak Mei 2026.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah SA di wilayah Kecamatan Pragaan.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya memegang uang Rp5.000 yang diduga diberikan oleh SA. Saat ditanya, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya sempat diajak masuk ke kamar dan berada berdua dengan SA.
Berdasarkan keterangan korban, penyidik kemudian melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, SA dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Setelah hadir memenuhi panggilan tersebut, SA langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Bambang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(*)








Komentar