PERIHAL.ID, SUMENEP – Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data resmi Polres Sumenep, jumlah tindak pidana atau crime total (CT) selama 2025 mencapai 915 kasus. Angka tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 552 kasus.
Dari ratusan kasus tersebut, laporan kompilasi menjadi jenis kejahatan yang paling mendominasi. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 153 laporan kompilasi, jumlah tertinggi dibandingkan jenis kejahatan lainnya.
Selain itu, kasus penularan juga mengalami lonjakan signifikan. Jika pada tahun 2024 tercatat 66 kasus, maka pada tahun 2025 jumlahnya meningkat menjadi 146 kasus.
Kejahatan terhadap harta benda turut memperlihatkan tren kenaikan. Sepanjang 2025, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 57 kasus, sementara pencurian biasa mencapai 59 kasus.
Lonjakan juga terjadi pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari 13 kasus pada tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 60 kasus sepanjang tahun 2025.
Meski angka kriminalitas mengalami peningkatan, kinerja penanganan perkara oleh Polres Sumenep justru menunjukkan capaian positif. Data kepolisian mencatat pemberantasan kejahatan atau crime clearance (CC) meningkat signifikan dari 334 kasus pada tahun 2024 menjadi 754 kasus pada tahun 2025.
Persentase penyelesaian perkara pun naik dari 60,5 persen menjadi 82,4 persen.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menyebut, meningkatnya jumlah laporan yang ditangani sepanjang 2025 menjadi indikator tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam melaporkan tindak kriminal.
Sementara terkait peningkatan penyelesaian perkara, ia menjelaskan hal tersebut merupakan hasil dari pembenahan internal, peningkatan profesionalisme penyidik, serta optimalisasi pengawasan.
“Kami fokus pada penyelesaian penyelesaian perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaki,” kata Rivanda.(*)








Komentar