PERIHAL.ID, SUMENEP – Dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23) diamankan jajaran Polsek Sapeken dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Keduanya merupakan warga setempat.
Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris menceritakan, penangkapan berlangsung pada Senin (2/11/2026) malam, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah warga.
“Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Menindaklanjuti informasi warga, petugas kemudian mendatangi rumah milik RAP untuk melakukan penyelidikan, jelasnya.
Saat melakukan pemantauan, polisi melihat seseorang keluar dari rumah tersebut dan berusaha mengejarnya. Namun, orang itu berhasil menghilang dari pantauan petugas.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari ruang tamu, tepatnya di atas meja kerja, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. RAP yang berada di lokasi mengakui barang tersebut miliknya.
“Dari pemeriksaan awal, RAP menyebut barang tersebut diperoleh dari AIK. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria lain yang terlibat,” ungkapnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa sabu. Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan empat poket plastik klip berisi diduga sabu di saku celana sebelah kanan.
Dari tangan RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Turut diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.
Sementara dari AIK, petugas mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A04s warna pink dan sebuah sarung kacamata warna hitam.
Dengan demikian, terdapat tujuh poket yang diduga berisi sabu dengan total berat bersih 2,84 gram berdasarkan rincian barang bukti dalam keterangan kepolisian.
Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H.,menyampaikan bahwa pihaknya turut mengapresiasi peran warga dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pesannya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan awal. Penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)








Komentar