PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengatur ulang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Penyesuaian ini membuat sebagian ASN harus memulai aktivitas kerja lebih pagi dari biasanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 17 Februari 2026.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam keterangan tertulisnya, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN yang menjalankan ibadah puasa. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan profesional,” kata Bupati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/02/2026).
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal selama Ramadhan ditetapkan:
– Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat/SKJ: 06.00–10.30 WIB
Sedangkan perangkat daerah dengan enam hari kerja:
– Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
– Jumat: 07.00–10.30 WIB
– Sabtu: 07.00–12.00 WIB
Meski mengalami penyesuaian, total jam kerja efektif ASN selama Ramadhan tetap minimal 32,5 jam per minggu, baik untuk sistem lima maupun enam hari kerja.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada kinerja organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan disiplin ASN tetap terjaga. Jangan sampai ada penurunan produktivitas maupun keterlambatan pelayanan,” tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian teknis di unit kerja tertentu, selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Jika ada kebutuhan khusus di unit kerja tertentu, silakan dilakukan penyesuaian dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” pungkas Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan dan pelayanan publik dapat berjalan seimbang, tanpa mengurangi profesionalisme ASN.(*)








Komentar