Bupati Sumenep Tegaskan Dana Cukai Tembakau Ikut Topang Program Berobat Gratis

PERIHAL.ID, SUMENEP – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumenep tidak hanya digunakan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik dan buruh tani tembakau. Sebagian dana tersebut juga menjadi penopang program kesehatan, termasuk layanan berobat gratis bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menghadiri penyaluran BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 di PR Bumitama Blamangan, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026).

Menurut Fauzi, pemanfaatan DBHCHT telah diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, salah satunya pembangunan sarana dan prasarana kesehatan.

“Jadi uang DBHCHT ini selain untuk BLT, juga digunakan untuk pembangunan, terutama sarana dan prasarana kesehatan,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan, dana yang berasal dari sektor pertembakauan itu juga berkontribusi terhadap program layanan kesehatan gratis yang saat ini dijalankan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Selama ingin berobat, bebas gratis, tidak ada yang dibedakan,” tegasnya.

Menurutnya, manfaat program tersebut dapat dirasakan seluruh warga tanpa memandang latar belakang ekonomi. Karena itu, keberlangsungan sektor tembakau dan industri hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pelayanan publik.

Bupati menilai besaran DBHCHT yang diterima daerah sangat bergantung pada aktivitas petani tembakau dan industri rokok yang beroperasi di Kabupaten Sumenep.

“Semakin banyak petani menanam tembakau dan semakin berkembang industri rokok, semakin besar pula dana yang bisa dialokasikan untuk pembangunan kesehatan dan perekonomian,” katanya.

Atas dasar itu, pemerintah daerah terus berupaya menjaga iklim usaha industri hasil tembakau tetap kondusif, termasuk melalui kemudahan perizinan dan dukungan terhadap stabilitas harga tembakau di tingkat petani.

Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada petani tembakau, buruh tani, dan buruh pabrik rokok yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai ekonomi tembakau di Sumenep.

“Kami berterima kasih kepada para petani dan buruh pabrik rokok. Karena aktivitas sektor inilah manfaat DBHCHT bisa kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT, alokasi dana tersebut terdiri dari 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Ketentuan itu menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengarahkan pemanfaatan DBHCHT agar memberi manfaat langsung bagi masyarakat.(*)

Komentar