Kotak Amal Masjid Jadi Sasaran, Polisi Ringkus Pelaku di Paberasan

PERIHAL.ID, SUMENEP – Aksi pencurian kotak amal masjid yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sumenep. Pelaku yang mencuri kotak amal di Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, berhasil diamankan setelah terekam kamera pengawas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Perumahan Grand Symphony, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kasus ini terungkap setelah pihak takmir masjid melaporkan hilangnya kotak amal kepada pelapor berinisial A.E., yang kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV terlihat dua pria tak dikenal masuk ke area perumahan menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, keduanya keluar dengan membawa terpal hitam yang diduga digunakan untuk menutupi kotak amal yang dicuri. Akibat kejadian tersebut, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum dan Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Agus Rusdiyanto melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial H (52), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kotak amal dengan cara membungkusnya menggunakan terpal agar tidak diketahui warga sekitar. Uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu buah kotak amal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk kejahatan yang menyasar tempat ibadah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar