PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mematangkan rencana penerapan sanksi administratif berupa pemblokiran atau penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah terhadap anak maupun mantan istri setelah perceraian.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat teknis yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep bersama sejumlah instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil studi tiru ke Kota Surabaya.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) tersebut melibatkan unsur Pengadilan Agama, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Sosial guna menyamakan persepsi terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Achmad Syahwan Effendy, menegaskan pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya agar hasil studi tiru tidak berhenti pada tataran wacana.
“Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kita kemarin di Surabaya, jadi pembahasan ini agar tidak berhenti hanya Studi Tiru saja, tapi dapat segera diterapkan di Kabupaten Sumenep,” kata Syahwan saat membuka rapat di Kantor Disdukcapil Sumenep.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Agar satu pemahaman bagaimana penerapannya di lapangan,” katanya.
Meski mengadopsi konsep yang telah diterapkan di Surabaya, Syahwan mengakui implementasi di Kabupaten Sumenep akan disesuaikan dengan kondisi daerah, terutama terkait ketersediaan dan integrasi data pendukung.
Pasalnya, Surabaya telah memiliki basis data kependudukan yang kuat melalui sistem Kader Surabaya Hebat yang menjadi salah satu penopang pelaksanaan program tersebut.
Namun demikian, Disdukcapil Sumenep menilai kebijakan itu tetap dapat dijalankan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan sistem yang dimiliki daerah.
“Setidaknya bisa berjalan dulu, dibuat sistemnya dulu dan bisa diterapkan,” tegas Syahwan.
Rencana kebijakan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan terkait nafkah pasca perceraian, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak anak dan mantan istri yang kerap terabaikan setelah putusnya ikatan perkawinan.(*)








Komentar