PERIHAL.ID, SURABAYA – Kabupaten Sampang berpeluang mendapatkan status sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) dari pengembangan Lapangan Hidayah di Wilayah Kerja (WK) North Madura II.
Peluang tersebut mengemuka setelah SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) bersama PC North Madura II Ltd. memberikan penjelasan teknis mengenai acuan lokasi operasional Sumur Hidayah kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
Penjelasan tersebut mengacu pada dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah yang telah disetujui Menteri ESDM. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah posisi lapangan yang disebut berjarak sekitar 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura.
Jika dikonversikan, jarak tersebut setara sekitar 3,24 mil laut atau masih berada di bawah batas 4 mil laut.
Kondisi itu menjadi penting karena lokasi kepala sumur atau wellhead menjadi salah satu dasar dalam menentukan status daerah penghasil migas dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melihat acuan dokumen POD 1 dan posisi geografis yang masuk dalam batas 4 mil laut tersebut, saat Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang besar bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan.
Namun, Anggono menegaskan bahwa peluang tersebut belum berarti Sampang secara otomatis ditetapkan sebagai daerah penghasil migas.
Menurutnya, penetapan resmi status daerah penghasil serta pembagian alokasi DBH migas merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
Karena itu, penjelasan mengenai posisi wellhead berdasarkan dokumen POD 1 menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian teknis sekaligus memastikan kepentingan daerah dapat dikawal sesuai regulasi.
Dari sisi pemerintah daerah, keterbukaan informasi tersebut mendapat respons positif. Pemkab Sampang menilai kejelasan mengenai lokasi operasional Lapangan Hidayah penting untuk memastikan setiap potensi manfaat ekonomi bagi daerah dapat dihitung dan diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan pemerintah daerah siap mengawal pengembangan Lapangan Hidayah sekaligus menjaga kondusivitas wilayah operasional.
“Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kekondusifan wilayah operasional,” katanya.
Selain potensi penerimaan daerah melalui DBH migas, pengembangan Lapangan Hidayah juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Sampang.
SKK Migas menilai keberadaan proyek hulu migas dapat membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, penyerapan tenaga kerja, serta aktivitas ekonomi pendukung lainnya.
“Kemitraan yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PC North Madura II Ltd. adalah fondasi utama keberhasilan proyek strategis ini. Selain potensi penerimaan daerah, kami berharap beroperasinya Lapangan Hidayah dapat menggerakkan perekonomian lokal serta memberikan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi masyarakat Sampang,” ujar Anggono.
Dengan demikian, posisi Lapangan Hidayah yang berdasarkan POD 1 berada sekitar 3,24 mil laut dari garis pantai menjadi salah satu poin yang kini mendapat perhatian Pemkab Sampang. Selanjutnya, kepastian mengenai status daerah penghasil dan alokasi DBH migas tetap menunggu proses penetapan oleh pemerintah pusat sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.(*)








Komentar