PERIHAL.ID, SUMENEP – Dugaan transaksi obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura, Sumenep, berhasil diungkap Satuan Samapta Polresta Sumenep. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam penindakan tersebut.
Pengungkapan berlangsung di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura. AR diduga menyerahkan pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.
Dari tangan AR, petugas menemukan 300 butir pil yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Polisi turut mengamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Sjaiful.
Setelah dilakukan penindakan oleh Satsamapta, perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan dan jenis obat yang diamankan.
Dalam perkara tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep memastikan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika terus dilakukan melalui penindakan maupun upaya pencegahan di tengah masyarakat.(*)








Komentar