Pengungkapan Sabu di Masalembu, Polisi Amankan 45 Paket dengan Berat Kotor 48,58 Gram

PERIHAL.ID, SUMENEP – Informasi dari masyarakat membawa polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial S (44) diamankan setelah polisi menemukan 45 paket diduga sabu dengan total berat kotor 48,58 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Polsek Masalembu pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi kemudian mendatangi lokasi. Di sana, petugas menemukan S berada di sebuah kamar yang berada di sebelah rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Salah satunya berupa wadah dari bohlam lampu yang ditemukan di samping rumah dan berisi barang diduga sabu.

Barang-barang tersebut kemudian ditunjukkan kepada S. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, S mengakui barang tersebut miliknya. Ia bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Masalembu untuk proses lebih lanjut.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.

Jika digabungkan, seluruh barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 48,58 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya dua timbangan, bong, kaca pipet, sendok sabu dari sedotan, korek modifikasi, serta sejumlah plastik klip.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika hingga wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Masalembu.

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep. Sementara itu, penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, rekonstruksi, serta gelar perkara.

Dalam rilis tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Komentar