Pemkab dan DPRD Sumenep Sepakati Sembilan Raperda

PERIHAL.ID, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Sumenep menyepakati sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).

Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, mulai dari pendidikan, pembangunan daerah, penerangan jalan, pertanian, pengelolaan lingkungan, hingga perparkiran.

Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim yang mewakili Bupati Sumenep mengatakan, seluruh raperda telah melalui pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

“Prosesnya juga mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Sumenep,” katanya.

Menurut Imam Hasyim, pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, ia berharap aturan yang nantinya diberlakukan dapat menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap jerih payah semua pihak dalam menyempurnakan perda dicatat sebagai amal ibadah,” harapnya.

Dari sembilan raperda yang disepakati, delapan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.

Kedelapan raperda tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara satu raperda lainnya, yakni Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati bersama tetapi tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, menjelaskan setelah mendapatkan nomor registrasi, raperda yang telah memenuhi tahapan akan diundangkan menjadi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Sumenep.

“Nantinya akan diundangkan menjadi peraturan daerah yang berlaku di seluruh wilayah di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.

Terkait satu raperda yang tidak dilanjutkan, Hosnan menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah proses pembahasan dan fasilitasi. Program yang menjadi dasar penyertaan modal tersebut tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintah pusat pada tahun mendatang.

“Karena Raperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya,” tegasnya.

Dengan persetujuan bersama tersebut, delapan raperda selanjutnya memasuki proses registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai peraturan daerah.(*)

Komentar