60 Pil Berlogo Y Disita, Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya

PERIHAL.ID, SUMENEP – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali diungkap Satresnarkoba Polresta Sumenep. Seorang pemuda berinisial AR (20), warga Kecamatan Gapura, diamankan setelah polisi menemukan puluhan pil berlogo “Y” yang diduga diedarkan.

AR diamankan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 60 butir pil berlogo “Y”.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terkait dugaan peredaran pil berlogo “Y”.

“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” jelasnya.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan bungkus rokok merek Camel warna ungu di dalam kamar. Di dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo “Y”.

Selain 40 butir pil tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone warna ungu dan uang tunai Rp100 ribu.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti lain dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil. Dengan demikian, total pil yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 60 butir.

Menurut Sjaiful, hasil pemeriksaan awal menunjukkan AR mengakui telah menjual pil berlogo “Y” kepada saksi tersebut. AR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo ‘Y’ kepada saksi. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan, sementara barang bukti pil berlogo “Y” akan menjalani pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

“Penyidik akan terus mendalami perkara ini dan melakukan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sjaiful. (*)

Komentar