PERIHAL.ID, SUMENEP – Langkah Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 mendapatkan apresiasi dari Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep.
Kebijakan yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan–yang diterapkan Sumenep–akan menjadi acuan harga minimum bagi petani.
Menurut Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, kebijakan tersebut sangat positif. Sebab, akan memberikan kejelasan harga dan menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal. Ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku,” jelasnya.
Pasalnya, dengan adanya acuan iru, para pemgusaha rokom bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha perlu terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bisa terimplementasi secara efektif di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.
H. Udik juga menilai, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi rantai industri rokok lokal yang ada di Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi yang tidak tertutupi.
Sebaliknya, lanjut dia, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku meningkat sehingga produk rokok lokal bisa bersaing.
Terpisah Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi usai rakor di Sumenep. Senin (11/8/2025).
Fauzi menambahman, penetapan TIHT lebih awal, merupakan langkah antisipasi sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam. Dengan adanya acuan harga, petani diharapkan bisa menyusun strategi produksi dan pemasaran secara matang.
Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut: Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya). Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%), sedangkan untuk Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%).
Komentar